Menapaki era desentralisasi dengan ditandai pendistribusian kekuasaan dari tingkat pusat ke tingkat lokal ternyata tidaklah semudah yang dibayangkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak asasi setiap warga negara. Desentralisasi yang sedang berjalan selama hampir satu dekade sejak diundangkannya UU No. 32 tahun 2004, ternyata baru sampai pada level membuka partisipasi politik seluas-luasnya, namun dampaknya belum sampai pada taraf untuk menjamin berlangsungnya ketertiban sosial (social order) di masyarakat. Kekerasan yang terjadi di Balinuraga, Lampung Selatan menjadi selembar bukti bahwa terbukanya partisipasi individu dan kelompok dalam era desentralisasi ini malah berakibat datangnya pukulan balik (backlash) bagi kelompok minoritas di tingkat lokal.
Seperti sudah banyak ditelaah, hampir dipastikan siapa yang mengenyam paling banyak perubahan politik dari kekuasaan terpusat berpindah ke lokal ini hanyalah segelintir orang yang berpengaruh di era Orde Baru dan selebihnya adalah kelas dominan. Akibatnya, kelompok dengan identitas dan karakter berbeda disertai kuantitas terbatas teramat rentan dalam mengarungi proses dan dinamika politik di tingkat lokal.
Sedikit sekali perbincangan hubungan antarkelompok setelah memasuki era desentralisasi. Salah satu yang jarang adalah program migrasi penduduk yang dilakukan begitu massif di era Orde Baru. Dulu, pemerintah Orde Baru begitu getol menggalakkan transmigrasi dan memanjakan kaum pendatang ini dengan kekayaan budaya termasuk alat-alat keseniannya. Tujuannya tentu agar pendatang ini merasa nyaman tinggal di wilayah baru. Luasnya lahan membuat hampir sulit kaum migran bersua dengan masyarakat setempat. Dengan berbagai cara, sentimen negatif masyarakat setempat dapat dikelola oleh pemerintahan terpusat Orde Baru. Celakanya, ketika Orde Baru runtuh, kelompok migran ini ibarat ayam kehilangan induknya.
Belajar dari berbagai kasus, senyatanya kelompok pendatang inilah yang mengalami ancaman dan bahkan kerugian terbesar di era keterbukaan politik lokal sekarang ini. Hal ini ditambah adanya kecenderungan penunggalan dan pemurnian identitas diri pada diri kaum migran ini, atau jika tidak, secara sengaja mengisolasi diri dari kelompok lain yang secara jumlah lebih besar dengan status mereka sebagai warga tuan rumah (host society). Disparitas pencapaian sumberdaya yang lebih berpihak kepada kaum pendatang, hanyalah sumbu ledak yang siap mendatangkan malapetaka kapan saja. Gejala-gejala seperti ini amat mudah beralihrupa menjadi kecemburuan sosial yang ujungnya melahirkan ketengangan dan konflik horisontal.
Ironisnya, belakangan ini banyak penyangkalan bahwa konflik horisontal yang melibatkan kaum pendatang dengan warga tuan rumah, bukanlah dipengaruhi faktor agama. Untuk ini, sekali lagi nalar jernih sangat dibutuhkan di sini bahwa benarlah agama tidak akan berkonflik, sebab ia adalah lautan nilai luhur yang menginspirasi manusia dalam berbuat dan berlaku sehari-hari. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa agama juga memiliki aspek sosial (social in nature) yang termanifestasi pada diri para pemeluknya. Paling jelas, agama di sini dipinjam sebagai identifikasi identitas para pemeluknya. Dalam arena keterbukaan politik dan ekonomi, segala cara kadang diperlukan untuk mempermulus jalan, termasuk di antaranya pengidentifikasian diri berdasarkan identitas agama. Cara seperti ini terlihat paling gampang dilakukan oleh siapapun untuk mengambil untung atau minimal bertahan dalam kontestasi sumberdaya politik maupun ekonomi.
Di tengah iklim kontestasi dalam demokrasi yang terdesentralisasi sekarang ini, mau tidak mau membawa pengaruh pada tatanan struktur sosial di masyarakat. Kontestasi ini seringkali berangsung terbuka, yang juga melibatkan kelompok minoritas dengan identitas tunggal di dalamnya, tanpa mampu difasilitasi dengan apik oleh pemerintah, terutama pemerintah lokal. Bahkan, tidak jarang pemerintah lokal justru lebih memilih bermain aman dengan berlindung di balik keinginan mayoritas dan tidak berkutik manakala sangat diharapkan oleh minoritas yang sudah babak belur menjadi korban deraan konflik horisontal. Kegagalan antisipasi pemerintah lokal ini juga disebabkan pemerintah lokal sering terjerembab pada tarikan pengidentifikasian diri seperti yang dilakukan warga mayoritas di wilayahnya.
Dalam serangkaian konflik horisontal pasca Orde Baru, hampir belum pernah tercatat pemerintah lokal tampil sebagai mediator sekaligus pemersatu kembali (reconciller) konflik horisontal yang membelit warganya. Akibatnya, warga minoritas dibiarkan mencari jalan sendiri untuk menjamin kelangsungan hidup mereka. Kekerasan di Balinuraga (Lampung) misalnya, seharusnya tidak terjadi jika jauh sebelumnya tercium gejala awal yang justru akan menjadi backlash bagi kelompok minoritas di kawasan ini.
Untuk menghindari peristiwa serupa berulang di tempat lain, hal yang mendesak dilakukan adalah bagaimana membongkar penunggalan identitas yang terutama melekat pada kelompok minoritas pendatang dan juga kelompok masyarakat yang diasumsikan sebagai warga tuan rumah. Kedua belah pihak seharusnya didorong untuk mau belajar satu sama lain sebagai sesuatu hal baru yang perlu untuk saling memperkaya cakrawala pengetahuan dan juga sebagai sarana investasi ekonomi dan budaya dalam membangun wilayah yang ditinggali secara bersama-sama. Jalinan antara warga migran dan tuan rumah ini perlu diupayakan untuk mengembangkan kehidupan bersama sebagai modal pembangunan.
Era globalisasi memang tidak terhindarkan membawa pada penelusuran keakuan diri terdalam. Manuel Castell dalam bukunya, The Rise of the Network Society (2000), menegaskan bahwa dalam dunia yang diwarnai mengalirnya kekayaan, kekuasaan dan imaji, pencarian identitas baik kelompok maupun individu yang berlangsung secara alamiah maupun melalui design, merupakan sumber utama bagi pemaknaan sosial (social meaning). Dengan demikian, pemelekatan pada suatu idetitas bukan tidak dibenarkan karena akan sangat berpengaruh pada eksistensi individu maupun suatu kelompok. Namun ketika mengarah pada penyempitan identitas dalam masyarakat multikultur seperti yang dikhawatirkan Amin Maalouf (2001), maka hal tersebut malah akan memperuncing ketegangan. Maalouf, penulis Prancis yang meninggalkan Lebanon di usia 27 tahun, menekankan pentingnya individu maupun kelompok untuk mempunyai banyak identitas (multiple identities). Kalangan muda terutama harus didorong untuk setidak-tidaknya memiliki kesadaran identitas yang terlebur (mixed identity), bicultural, maupun transnational identity.
Membongkar kebekuan identitas baik dilatari etnis maupun agama merupakan pilihan paling rasional. Publik dan pembuat kebijakan tidak lagi bisa merasa cukup bertoleransi terhadap perbedaan semata, namun sekarang ini perlu juga jauh melangkah untuk masuk ke dalam kebekuan identitas itu. Hanya dengan membongkar kebekuan identitas yang ada, maka ketegangan dan konflik horisontal dapat dihindari. (ZE)
Diposting oleh Redaksi, Rabu 5 Desember 2012