Menapaki era desentralisasi dengan ditandai pendistribusian kekuasaan dari tingkat pusat ke tingkat lokal ternyata tidaklah semudah yang dibayangkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak asasi setiap warga negara. Desentralisasi yang sedang berjalan selama hampir satu dekade sejak diundangkannya UU No. 32 tahun 2004, ternyata baru sampai pada level membuka partisipasi politik seluas-luasnya, namun dampaknya belum sampai pada taraf untuk menjamin berlangsungnya ketertiban sosial (social order) di masyarakat. Kekerasan yang terjadi di Balinuraga, Lampung Selatan menjadi selembar bukti bahwa terbukanya partisipasi individu dan kelompok dalam era desentralisasi ini malah berakibat datangnya pukulan balik (backlash) bagi kelompok minoritas di tingkat lokal. Continue reading
Desentralisasi, Kaum Migran dan Kebekuan Identitas
Reply